Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2024/MS.Jth Bustaman Bin Abu Bakar Novianti Binti Zulkifli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bustaman Bin Abu Bakar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YulfanBustaman Bin Abu Bakar
Tergugat
NoNama
1Novianti Binti Zulkifli
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai Harta Bersama, yaitu;
    1. Kedai yang terletak di Peukan Baro Lampuuk, Gampong Meunasah Balee Lampuuk, Kec. Lhoknga, Aceh Besar, berdasarkan Akta Jual Beli, nomor: 045/2022 yang Dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 04 November 2022;
    2. Kedai di simpang Babah Dua yang terletak di Gampong Meunasah Balee, Kecamatan Lhoknga, Kab. Aceh, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Atas Nama Novianti Nomor 11029 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 14 April 2022;
    3. Tanah Sawah di Desa Keupula, Kecamatan Glumpang Tiga, Kab. Pidie, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Atas Nama Bustamam, Nomor 00502 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Pidie pada tanggal 27 November 2012;
    4. Rumah bantuan Turki yang terletak di Mns. Puuk Gampong Meunasah Balee Lampuuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik atas nama Novianti, Nomor 11024 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 20 -09-2021;
    5. Tanah kosong yang terletak Gampong Meunasah Mesjid Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Kab. Aceh Besar, samping bengkel Bapak Jakfar, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik atas Nama Jakfar Ramli, Nomor 10215 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 24 Desember 2005. Tanah tersebut sudah dijual kepada Pihak Kedua berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 043/2022 Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.
    6. Tanah Rumah yang terletak di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik atas nama Zulkifli Taib, Nomor 701yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Aceh Besar pada tanggal 24 Juni 1999;
    7. Rumah bantuan Turki yang terletak di Balee Mulieng, Gampong Meunasah Balee, Kecamatan Lhoknga, Kab. Aceh Besar berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 012/2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar;
    8. Sepeda motor Merek Honda Vario berdasarkan BPKB Sepeda Motor Dengan Nopol BL 3265 LBK Merek Honda Tahun 2019 warna coklat atas nama Novianti;
    9. Sepeda motor Merek Honda Supra X 125 sebagaimana tercantum dalam BPKB Sepeda Motor Dengan Nopol Bl 5209 LAG merek Honda tahun 2011 warna silver abu-abu atas nama Bustaman;
    10. Sepeda Motor Honda Karisma sebagaimana tercantum dalam BPKB Sepeda Motor Dengan Nopol Bl 3048 AM Merek Honda tahun 2005 warna silver hitam atas nama Bustamam.
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Pembagian Harta Bersama Antara Bustaman Bin Abu Bakar Dan Novianti Binti Zulkifli tertanggal 09 Desember 2023;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membagi dan menyerahkan harta bersama suami-isteri kepada Penggugat secara adil masing-masing setengah bagian.
  5. Menetapkan pembagian harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, dengan pembagian sebagai berikut:
  • Harta yang menjadi Hak Milik Pihak Pertama:
  1. Kedai yang terletak di Peukan Baro Lampuuk, Gampong Meunasah Balee Lampuuk, Kec. Lhoknga, Aceh Besar, berdasarkan Akta Jual Beli, nomor: 045/2022 yang Dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 04 November 2022;
  2. Kedai di simpang Babah Dua yang terletak di Gampong Meunasah Balee, Kecamatan Lhoknga, Kab. Aceh, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Atas Nama Novianti Nomor 11029 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 14 April 2022;
  3. Tanah Sawah di Desa Keupula, Kecamatan Glumpang Tiga, Kab. Pidie, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Atas Nama Bustamam, Nomor 00502 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Pidie pada tanggal 27 November 2012;
  4. Tanah kosong yang terletak Gampong Meunasah Mesjid Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Kab. Aceh Besar, samping bengkel Bapak Jakfar, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik atas Nama Jakfar Ramli, Nomor 10215 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 24 Desember 2005. Tanah tersebut sudah dijual kepada Pihak Kedua berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 043/2022 Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar;
  • Hak Pihak Kedua atas tanah tersebut telah dijual kepada Pihak Pertama, dengan demikian tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Pertama berdasarkan kuitansi jual beli tertanggal 17 Januari 2024.
  1. Sepeda motor Merek Honda Supra X 125 sebagaimana tercantum dalam BPKB Sepeda Motor Dengan Nopol Bl 5209 LAG Merek Honda tahun 2011 warna silver abu-abu atas nama Bustaman;
  2. Sepeda Motor Honda Karisma sebagaimana tercantum dalam BPKB Sepeda Motor Dengan Nopol Bl 3048 AM Merek Honda tahun 2005 warna silver hitam atas nama Bustamam.
  • Harta yang menjadi Hak Milik Pihak Kedua:
  1. Rumah bantuan Turki yang terletak di Mns. Puuk Gampong Meunasah Balee Lampuuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik atas nama Novianti, Nomor 11024 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 20 -09-2021;
  2. Tanah Rumah yang terletak di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik atas nama Zulkifli Taib, Nomor 701 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Aceh Besar pada tanggal 24 Juni 1999; - Tanah Rumah tersebut seluruhnya menjadi hak milik Pihak Kedua setelah membayar sejumlah uang kepada Pihak Pertama sebesar Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);
  3. Sepeda motor Merek Honda Vario berdasarkan BPKB Sepeda Motor Dengan Nopol BL 3265 LBK Merek Honda tahun 2019 warna coklat atas nama Novianti.
  • Hutang Bersama
    Bahwa Rumah bantuan Turki yang terletak di Balee Mulieng yang dibeli secara bersama diberi harga sekitar ± Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 012/2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, dijual untuk kepentingan bayar hutang bersama kepada orang lain. Terhadap uang pelunasan tersebut diserahkan melalui perangkat Keuchik Gampong Meunasah Mesjid Lampuuk, Kec. Lhoknga, Aceh Besar.
  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrraad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi;
  2. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.

Apabila Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka dalam Peradilan baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak