Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
277/Pdt.P/2025/MS.Jth IRMA NIDAWATI BINTI SOFIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 277/Pdt.P/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRMA NIDAWATI BINTI SOFIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Almarhumah RAZHIAH BINTI ABDULLAH telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 dalam musibah tsunami;
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah RAZHIAH BINTI ABDULLAH adalah sebagai berikut:
a. Irma Nidawati binti Sofian (Anak Kandung Pewaris/Pemohon);
4. Menetapkan Pemohon untuk dapat melakukan pengurusan sertifikat tanah peninggalan pewaris sebagai berikut:
a. Sebidang tanah dengan yang terletak di Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Jalan Desa
- Sebelah timur : Lorong
- Sebelah selatan : Irma Nidawati
- Sebelah barat : Pekarangan Saiful dan Masrizal
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak