Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
6/JN-Anak/2023/MS.Jth Alvian Sahri, S.H. DICKY PRATAMA BIN AIYUB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 6/JN-Anak/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3056/L.1.27.3/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Alvian Sahri, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1DICKY PRATAMA BIN AIYUB
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29 ANAK

     

                                                                                 

 

SURAT DAKWAAN

   Nomor  Reg. Perkara

:

PDM:12/Eku.1/Jth/10/2023

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

DICKY PRATAMA BIN AIYUB

 

Tempat lahir

:

Bak cirih

 

Umur / tanggal lahir

:

17 Tahun/ 21 November 2005

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan /Kewarganegaraan

Tempat tinggal

:

:

Indonesia

Desa Empe Awe Kec. Montasik Kab Aceh Besar                          

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Supir

 

Pendidikan

 

:

SMA (tamat)

 

 

B.

PENAHANAN (RUTAN)

 

 

Penyidik

:

-

 

Penuntut Umum

Diperpanjang Ketua MS

 

:

:

 

27 Oktober 2023 s/d 31 Oktober 2023 di LPKA

01 November 2023 s/d 05 November 2023 di LPKA

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-----------Bahwa ia Terdakwa anak DICKY PRATAMA BIN AIYUB pada hari minggu tanggal 02 Maret  2023 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2023, bertempat di Desa Bak Cirih Kec. Montasik  Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,terdakwa anak dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak (Nazwa Putri Safira  16 tahun berdasarkan akta Kelahiran No.1328/2009), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang anak dan korban tidak ingat lagi sekira bulan Juli tahun 2022, terdakwa anak mengirimkan pesan Whatsapp ke korban Nazwa putri Safira untuk menyuruh datang kerumah nenek terdakwa yang sangat itu sedang kosong ditinggal nenek terdakwa pergi kekebun.

selanjutnya anak korban dengan ditemani adik terdakwa yakni Sdri. wilma yang dibawa oleh terdakwa dengan tujuan agar orang  tidak curiga  dan terdakwa anak menyuruh sdri. Wilma suruh tunggu diluar dan terdakwa mengajak korban anak untuk masuk kedalam rumah nenek terdakwa, dan setelah masuk kekamar terdakwa anak langsung  membuka baju dan celana korban yang pada saat itu korban mengunakan celana kulot warna hitam dan baju warna yang korban  sudah tidak ingat lagi dengan mengunakan pashmina warna hitam celana dalam dan bra yang sudah lupa warnanya setelah membuka pakaian korban kemudian membuka pakaian terdakwa  lalu memeluk badan korban dari depan dan sambil menciumi seluruh wajah korban pipi, dagu, dahi hingga bibir dan leher, lalu tangan kiri meraba/meremes kedua payudra korban dan juga menghisap payudara korban hingga beberapa saat lalu kemudian tangan kanan terdakwa  meraba kemaluan (vagina) menggunakan satu jari yaitu jari telunjuk dan menghisap kemaluan (vagina) korban hingga beberapa saat kemudian meminta korban untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa anak, dan korban melakukanya dengan menghisap kemaluann (penis) terdakwa hingga beberapa saat dalam keadaan korban dibawah dan terdakwa di atas kemudian langsung memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) korban kira kira 4 menit sehingga mengeluarkan sperma yang dia keluarkan di luar dikain dan korban  merasa sakit perih selama 2 (dua) hari.

selanjutnya setelah kejadian tersebut, terdakwa anak kerab kali meminta korban untuk berhubungan badan dan apabila korban menolak, terdakwa selalu mengancam akan menyebarkan foto atau video telanjang milik korban sehingga korban menurutinya dan terdakwa sudah menyetubuhi korban dibawah pengancaman sebanyak 15 (lima belas) sampai orang tua korban saksi Tuti Darni  melaporkan perkara ini ke Polres Aceh Besar.

  • Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: R/188/VII/KES.3.1/2023/Rs Bhy tanggal 12 Juni 2023 dengan kesimpulan dijumpai luka robrk pada selaput dara arah jarum jam 1, 2, 3, 5, 6, 7, 9, 11 perlukaan lama Anus : kekuatan otot pelepasan ketat, robek pada selaput dara ,perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan Psikolog anak.

Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog Usfur Ridha ,Psi,M.Psi Psikolog  hasil pemeriksaan korban Nazwa Putri safira, hasi pemeriksaan korban mengalami trauma dan mengalami perubahan perilaku serta berdampak negatif  terhadap perkembangan psikologisnya, merasa mudah kesal, sedih, ketakutan dan kebingungan menghadapi lingkungan sehari hari.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Tazir dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak -------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa anak DICKY PRATAMA BIN AIYUB pada hari minggu tanggal 02 Maret  2023 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2023, bertempat di Desa Bak Cirih Kec. Montasik  Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, Dengan Sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, (Nazwa Putri Safira  16 tahun berdasarkan akta Kelahiran No.1328/2009), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang anak dan korban tidak ingat lagi sekira bulan Juli tahun 2022, terdakwa anak mengirimkan pesan Whatsapp ke korban Nazwa putri Safira untuk menyuruh datang kerumah nenek terdakwa yang sangat itu sedang kosong ditinggal nenek terdakwa pergi kekebun.

selanjutnya anak korban dengan ditemani adik terdakwa yakni Sdri. wilma yang dibawa oleh terdakwa dengan tujuan agar orang  tidak curiga  dan terdakwa anak menyuruh sdri. Wilma suruh tunggu diluar dan terdakwa mengajak korban anak untuk masuk kedalam rumah nenek terdakwa, dan setelah masuk kekamar terdakwa anak langsung  membuka baju dan celana korban yang pada saat itu korban mengunakan celana kulot warna hitam dan baju warna yang korban  sudah tidak ingat lagi dengan mengunakan pashmina warna hitam celana dalam dan bra yang sudah lupa warnanya setelah membuka pakaian korban kemudian membuka pakaian terdakwa  lalu memeluk badan korban dari depan dan sambil menciumi seluruh wajah korban pipi, dagu, dahi hingga bibir dan leher, lalu tangan kiri meraba/meremes kedua payudra korban dan juga menghisap payudara korban hingga beberapa saat lalu kemudian tangan kanan terdakwa  meraba kemaluan (vagina) menggunakan satu jari yaitu jari telunjuk dan menghisap kemaluan (vagina) korban hingga beberapa saat kemudian meminta korban untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa anak, dan korban melakukanya dengan menghisap kemaluann (penis) terdakwa hingga beberapa saat dalam keadaan korban dibawah dan terdakwa di atas kemudian langsung memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) korban kira kira 4 menit sehingga mengeluarkan sperma yang dia keluarkan di luar dikain dan korban  merasa sakit perih selama 2 (dua) hari.

selanjutnya setelah kejadian tersebut, terdakwa anak kerab kali meminta korban untuk berhubungan badan dan apabila korban menolak, terdakwa selalu mengancam akan menyebarkan foto atau video telanjang milik korban sehingga korban menurutinya dan terdakwa sudah menyetubuhi korban dibawah pengancaman sebanyak 15 (lima belas) sampai orang tua korban saksi Tuti Darni  melaporkan perkara ini ke Polres Aceh Besar.

  • Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: R/188/VII/KES.3.1/2023/Rs Bhy tanggal 12 Juni 2023 dengan kesimpulan dijumpai luka robrk pada selaput dara arah jarum jam 1, 2, 3, 5, 6, 7, 9, 11 perlukaan lama Anus : kekuatan otot pelepasan ketat, robek pada selaput dara ,perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan Psikolog anak.

Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog Usfur Ridha ,Psi,M.Psi Psikolog  hasil pemeriksaan korban Nazwa Putri safira, hasi pemeriksaan korban mengalami trauma dan mengalami perubahan perilaku serta berdampak negatif  terhadap perkembangan psikologisnya, merasa mudah kesal, sedih, ketakutan dan kebingungan menghadapi lingkungan sehari hari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Tazir dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat JO Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ------------------

 

Kota Jantho, 27 Oktober 2023

Penuntut Umum

 

   

 

ALFIAN SYAHRI,S.H.,M.H.

AJUN JAKSA NIP. 199403102019021004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya