Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan telah meninggal dunia Syamsyah bin Ali Basyah pada tanggal 7 Maret
2021 di Gampong Cot Teungoh, Kec. Pidie, Kab. Pidie, karena sakit;
Penetapan Ahli Waris hal 5 dari 6 halaman
3. Menetapkan telah meninggal dunia ayah dari Syamsyah bin Ali Basyah yang bernama
Ali Basyah Bin Gam pada bulan April 1993 di Gampong Cot Teungoh, Kec. Pidie, Kab.
Pidie, karena sakit;
4. Menetapkan telah meninggal dunia Ibu dari Syamsyah bin Ali Basyah yang bernama
Nyak Ayat Binti Paket pada Juni 1997 di Gampong Cot Teungoh, Kec. Pidie, Kab.
Pidie, karena sakit;
5. Menetapkan ahli waris dari Syamsyah bin Ali Basyah adalah sebagai berikut:
5.1 Zainaton Binti M. Yusuf (istri/almarhumah);
5.2 Yuswita Binti Syamsyah (Anak Perempuan Kandung/Pemohon I);
5.3 Yusril Bin Syamsyah (Anak Laki-laki Kandung/Pemohon II);
5.4 Yuslaina Maulidar Binti Syamsyah (Anak Perempuan Kandung/ Pemohon III);
5.5 Yusnardi Bin Syamsyah (Anak Laki-laki Kandung/Pemohon IV);
5.6 Yusfaizil Bin Syamsyah (Anak Laki-laki Kandung/Pemohon V);
6. Menetapkan telah meninggal dunia istri dari Syamsyah bin Ali Basyah yang bernama
Zainaton Binti M. Yusuf pada tanggal 10 Oktober 2021 di Gampong Cot Teungoh, Kec.
Pidie, Kab. Pidie, karena sakit;
7. Menetapkan telah meninggal dunia suami pertama dari Zainaton Binti M. Yusuf yang
bernama M. Hasan Bin Usman pada tanggal 5 Juni 1971 di Gampong Cot Teungoh,
Kec. Pidie, Kab. Pidie, karena sakit;
8. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Zainaton Binti M. Yusuf yaitu :
8.1 Yusniar Binti M. Hasan (Anak Perempuan Kandung/Pemohon II);
8.2 Yusmarni Binti M. Hasan (Anak Perempuan Kandung/Pemohon III);
8.3 Yuswita Binti Syamsyah (Anak Perempuan Kandung/Pemohon IV);
8.4 Yusril Bin Syamsyah (Anak Laki-Laki Kandung/Pemohon V);
8.5 Yuslaina Maulidar Binti Syamsyah (Anak Perempuan Kandung/Pemohon VI);
8.6 Yusnardi Bin Syamsyah (Anak Laki-Laki Kandung/Pemohon VII);
8.7 Yusfaizil Bin Syamsyah (Anak Laki-Laki Kandung/Pemohon VIII);
9. Menetapkan Para Pemohon selaku ahli waris berhak dan dapat menggunakan
penetapan ini untuk mengurus keperluan melengkapi administrasi pengalihan hak atas
harta-harta peninggalan dari Almarhum Syamsyah Bin Ali Basyah dan almarhumah
Zainaton Binti M. Yusuf berupa tanah yang terletak di Gampong Cot Teungoh,
Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, dan di Gampong Keuniree, Kecamatan Pidie,
Kabupaten Pidie, pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pidie oleh Para
Pemohon selaku Ahli waris;
Penetapan Ahli Waris hal 6 dari 6 halaman
10. Menetapkan biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku |