Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/JN/2024/MS.Jth ZOEL FADHLAN, SH M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 31/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2129/L.1.27.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNama
1M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

                                                                                               

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara

:

PDM-044/JTH/EKU/09/2024

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID

 

Tempat lahir

:

Desa Bughu

 

Umur / tanggal lahir

:

42 Tahun/14 Februari 1982

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

:

:

Indonesia

Desa Bughu Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar     

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

 

:

SMA (tamat)

 

 

B.

PENAHANAN (RUTAN)

 

 

Penyidik

:

29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024

 

Perpanjang Penuntut Umum

JPU

:

:

 

18 Agustus  2024 s/d 16 September 2024

12 September 2024 s/d 26 September 2024

 

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID pada hari Minggu pada tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam sebuah warung kopi “Wajah baru” yang beralamat di Desa Seumereng Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi FARZA RIZKI dan Saksi  MUKTAMIR merupakan Anggota Kepolisian Resort Aceh Besar yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID, Umur 42 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bughu Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa Saksi FARZA RIZKI dan Saksi MUKTAMIR mengamankan Terdakwa AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID yang sedang bermain judi online pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira Pukul 00.30 Wib di dalam Warung Kopi “Wajah baru” yang beralamat di Desa Seumereng Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa pada saat melakukan penggerebekan  dan penangkapan Saksi  FARZA RIZKI dan Saksi MUKTAMIR mengamankan barang bukti 1 (satu)  Unit Handphone Merek Oppo A71 warna Silver yang digunakan untuk mengakses situs atau Website www.Lucky.DF dengan nama akun User: 6263 dan Pasword: 5566QWE, dalam akun tersebut tersisa Saldo sejumlah Rp. 41,788.- (empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) yang Saksi FARZA RIZKI dan Saksi MUKTAMIR amankan dari Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID.
  • Bahwa cara Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID memainkan permainan Judi Online jenis Slot tersebut yaitu dengan cara Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID melakukan Deposit saldo sebanyak Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) melalui akun dana milik Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID dengan nomor Handphone 082361176263 menggunakan Handphone milik Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID Jenis Oppo A71 warna silver . Kemudian Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID menghubungkan jaringan internet ke Handphone milik Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID untuk masuk link atau website yang akan di gunakan untuk mengakses judi online. Setelah terhubung dengan perangkat internet Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID membuka aplikasi Google Chrome di Handpone milik Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID lalu Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID mengetik Link www.Lucky.DF dan kemudian Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID memilih permainan di Gates Of Olimpus, setelah muncul permainan tersebut Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID membuka link tersebut menggunakan akun dengan user name : User.6263  dengan password : Aira1402. Kemudian Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 240,- (dua ratus empat puluh rupiah) lalu Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID menekan Spin dan pada saat Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID memainkan judi Online tersebut Terdakwa  M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID mendapat kemenangan dengan saldo sebesar Rp. 41.788,- (empat puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).
  • Bahwa Saksi FARZA RIZKI dan Saksi MUKTAMIR mengetahui Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID ada melakukan permainan perjudian jenis Slot dari laporan masyarakat kemudian Saksi FARZA RIZKI dan Saksi MUKTAMIR melakukan penyelidikan dan setelah itu Saksi FARZA RIZKI dan Saksi MUKTAMIR mendapati Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID sedang bermain game di handphone miliknya tersebut, kemudian Saksi FARZA RIZKI dan Saksi MUKTAMIR menanyakan kepada Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID” apakah bermain judi slot”, dan Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID menyatakan “iya” yang pada saat itu sedang bermain game Provider Gate Of Olympus yang merupakan jenis judi online.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID pada hari Minggu pada tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam sebuah warung kopi “Wajah baru” yang beralamat di Desa Seumereng Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi FARZA RIZKI dan Saksi  MUKTAMIR merupakan Anggota Kepolisian Resort Aceh Besar yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID, Umur 42 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bughu Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa Saksi FARZA RIZKI dan Saksi MUKTAMIR mengamankan Terdakwa AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID yang sedang bermain judi online pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira Pukul 00.30 Wib di dalam Warung Kopi “Wajah baru” yang beralamat di Desa Seumereng Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa pada saat melakukan penggerebekan  dan penangkapan Saksi  FARZA RIZKI dan Saksi MUKTAMIR mengamankan barang bukti 1 (satu)  Unit Hand Phone Merek Oppo  A71 warna Silver yang digunakan untuk mengakses situs atau Website www.Lucky.DF dengan nama akun User.6263 dan Pasword 5566QWE, dalam akun tersebut tersisa Saldo sejumlah Rp. 41,788.- (empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) yang Saksi FARZA RIZKI amankan dari Sdr M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID.
  • Bahwa cara Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID memainkan permainan Judi Online jenis Slot tersebut yaitu dengan cara Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID melakukan Deposit saldo sebanyak Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) melalui akun dana milik Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID dengan nomor Handphone 082361176263 menggunakan Handphone milik Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID Jenis Oppo A71 warna silver . Kemudian Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID menghubungkan jaringan internet ke Handphone milik Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID untuk masuk link atau website yang akan di gunakan untuk mengakses judi online. Setelah terhubung dengan perangkat internet Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID membuka aplikasi Google Chrome di Handpone milik Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID lalu Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID mengetik Link www.Lucky.DF dan kemudian Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID memilih permainan di Gates Of Olimpus, setelah muncul permainan tersebut Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID membuka link tersebut menggunakan akun dengan user name : User.6263  dengan password : Aira1402. Kemudian Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 240,- (dua ratus empat puluh rupiah) lalu Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID menekan Spin dan pada saat Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID memainkan judi Online tersebut Terdakwa M. AMINAIRA BIN ALM ABDUL RASYID mendapat kemenangan dengan saldo sebesar Rp. 41.788,- (empat puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).
  • Bahwa Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mengetahui Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH ada melakukan permainan perjudian jenis Slot dari laporan masyarakat kemudian Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI melakukan penyelidikan dan setelah itu Saksi MUKTAMIR dan Saksi FARZA RIZKI mendapati Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH sedang bermain game di Handphone miliknya tersebut, kemudian Saksi MUKTAMIR menanyakan kepada Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH” apakah bermain judi slot”, dan Terdakwa M. IKBAL BIN HASBALLAH menyatakan “iya” yang pada saat itu sedang bermain game MAHYONG.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------

 

Kota Jantho, 12 September 2024

Penuntut Umum

 

 

         ZOEL FADHLAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19920607 202012 1 008

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya