Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Jth RAIS AUFAR, S.H. 1.IRWAN AK
2.AIDA WAHYUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Khalwat
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-231/L.1.27.3/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAIS AUFAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1IRWAN AK
2AIDA WAHYUNI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

               SURAT DAKWAAN

NOMOR :  PDM-02/JTH/01/2024

  

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

Irwan Ak Bin (Alm) H. Abdul Karim AB.

 

Tempat Lahir

:

Umah Opak.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 15 Maret 1979.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Desa Kebun Baru Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Polri.

 

 

 

Nama Lengkap

:

Aida Wahyuni Binti Junaidi.

 

Tempat Lahir

:

Tunyang.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 11 Desember 1992.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Desa Suka Makmur Kec. Wih Pesam Kab Bener Meriah (KTP) Desa Tunyang Kec Rimang Gajah Kab. Bener Meriah.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga.

B.

PENAHANAN  :

 

 

1.

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

 

2.

PU

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

                 

 

C.

DAKWAAN  :

 

--------- Bahwa ia terdakwa Irwan Ak Bin (Alm) H. Abdul Karim AB dan terdakwa Aida Wahyuni Binti Junaidi,  pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Desa Lamtrieng Kec.Kuta Baro Kab.Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa IRWAN AK pamit ke istrnya untuk balik ke Banda Aceh karena harus berdinas di Polda Aceh dan saat itu terdakwa Irwan Ak berangkat ke banda aceh menggunakan mobil CRV miliknya,  namun pada saat itu saksi Fania Salsabila merasa curiga dengan gelagat Terdakwa IRWAN AK  sehingga kemudian saksi Fania Salsabila menyusul Terdakwa IRWAN AK  ke banda aceh dan saat itu saksi Fitriani Binti M. Fuji memutuskan untuk ikut dan sekira pukul 22.00 WIB saksi Fitriani Binti M. Fuji  bersama dengan adik laki-lakinya yaitu saksi Andika serta kedua anak saksi Fitriani Binti M. Fuji yaitu saksi Fania Salsabila dan Shofa langsung berangkat ke banda aceh dengan menggunakan mobil rental dan sekira pukul 05.00 WIB istri dan anak terdakwa Irwan Ak sampai di Desa Lamtrieng Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar dan para saksi melihat mobil yang dikendarai oleh terdakwa Irwan Ak  terpakir di samping rumah dan para saksi melihat pintu dan jendela rumah semua dalam keadaan tertutup namun lampu rumah masih menyala selanjutnya saksi Fitriani Binti M. Fuji  berjalan kearah belakang dan saksi Fitriani Binti M. Fuji  mengintip kedalam rumah melalui celah bawah pintu belakang dan saksi Fitriani Binti M. Fuji  melihat terdapat 1 (satu) anak laki-laki (anak laki-laki dari terdakwa Aida Wahyuni) sedang tidur dilantai ruang depan namun keberadaan terdakwa Irwan AK dan terdakwa Aida Wahyuni tidak terlihat. Kemudian saksi Fitriani Binti M. Fuji  mencoba menghubungi nomor handphone yang saksi Fitriani Binti M. Fuji  dapat dari paket cod yang pernah saksi Fitriani Binti M. Fuji  temukan di mobil dan saksi Fitriani Binti M. Fuji  menduga nomor hondpone tersebut adalah nomor milik wanita selingkuhan suami saksi Fitriani Binti M. Fuji  terdakwa Irwan Ak dan ternyata ketika saksi pelapor  menghubungi nomor handphone tersebut lalu terdengar oleh saksi Fitriani Binti M. Fuji  suara handphone berbunyi didalam rumah tersebut dan saksi Fitriani Binti M. Fuji  langsung mengintip melalui celah pintu dan terlihat oleh saksi Fitriani Binti M. Fuji  kaki yang saksi Fitriani Binti M. Fuji lihat adalah terdakwa Irwan AK berjalan menuju ke handphone yang sedang di cas diruang depan dan saat itu kecurigaan saksi Fitriani Binti M. Fuji  semakin besar lalu saksi Fitriani Binti M. Fuji  langsung menyuruh anaknya saksi Fani Salsabila untuk memanggil perangkat desa lamtrieng dan tidak lama saksi Fitriani Binti M. Fuji  menunggu kemudian keuchik lamtrieng serta kepala lorong setempat datang ke lokasi selanjutnya kepala lorong dengan didampingi oleh pak keuchik langsung mengetuk pintu dan mengucapkan salam namun ketika kepala lorong mengetuk pintu tidak langsung dibuka bahkan sampai 8 (delapan) kali kepala lorong mengetuk dan mengucap salam barulah kemudian pintu rumah tersebut dibuka sehingga pada saat itu rentan waktunya lumayan lama sampai akhirnya pintu dibuka oleh terdakwa Irwan AK dan setelah pintu depan rumah dibuka lalu kedua anak saksi langsung masuk kedalam rumah dan saksi Fitriani Binti M. Fuji  pun menyusul masuk kedalam sedangkan pak keuchik dan kepala lorong berbicara dengan suami saksi terdakwa Irwan AK dan saksi Fitriani Binti M. Fuji  melihat didalam kamar terdapat 1 (satu) orang wanita yang sebelumnya tidak saksi Fitriani Binti M. Fuji kenal yang bernama terdakwa .AIDA WAHYUNI.
  • Bahwa pada saat itu para saksi melihat terdakwa Irwwan Ak memakai celana pendek dan beju terbalik, sedang kan terdakwa Aida Wahyuni terlihat memakai pakain tanpa memekai BH.  

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------

 

 

               Kota Jantho,17 Januari 2024

            JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                     RAIS AUFAR, SH

AJUN JAKSA NIP.19901026 201902 1 006       

 

         

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya