Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-02/JTH/01/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Irwan Ak Bin (Alm) H. Abdul Karim AB.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Umah Opak.
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
44 Tahun / 15 Maret 1979.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kebun Baru Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Polri.
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Aida Wahyuni Binti Junaidi.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tunyang.
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 11 Desember 1992.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Suka Makmur Kec. Wih Pesam Kab Bener Meriah (KTP) Desa Tunyang Kec Rimang Gajah Kab. Bener Meriah.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga.
|
B.
|
PENAHANAN :
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
|
|
|
2.
|
PU
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
--------- Bahwa ia terdakwa Irwan Ak Bin (Alm) H. Abdul Karim AB dan terdakwa Aida Wahyuni Binti Junaidi, pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Desa Lamtrieng Kec.Kuta Baro Kab.Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa IRWAN AK pamit ke istrnya untuk balik ke Banda Aceh karena harus berdinas di Polda Aceh dan saat itu terdakwa Irwan Ak berangkat ke banda aceh menggunakan mobil CRV miliknya, namun pada saat itu saksi Fania Salsabila merasa curiga dengan gelagat Terdakwa IRWAN AK sehingga kemudian saksi Fania Salsabila menyusul Terdakwa IRWAN AK ke banda aceh dan saat itu saksi Fitriani Binti M. Fuji memutuskan untuk ikut dan sekira pukul 22.00 WIB saksi Fitriani Binti M. Fuji bersama dengan adik laki-lakinya yaitu saksi Andika serta kedua anak saksi Fitriani Binti M. Fuji yaitu saksi Fania Salsabila dan Shofa langsung berangkat ke banda aceh dengan menggunakan mobil rental dan sekira pukul 05.00 WIB istri dan anak terdakwa Irwan Ak sampai di Desa Lamtrieng Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar dan para saksi melihat mobil yang dikendarai oleh terdakwa Irwan Ak terpakir di samping rumah dan para saksi melihat pintu dan jendela rumah semua dalam keadaan tertutup namun lampu rumah masih menyala selanjutnya saksi Fitriani Binti M. Fuji berjalan kearah belakang dan saksi Fitriani Binti M. Fuji mengintip kedalam rumah melalui celah bawah pintu belakang dan saksi Fitriani Binti M. Fuji melihat terdapat 1 (satu) anak laki-laki (anak laki-laki dari terdakwa Aida Wahyuni) sedang tidur dilantai ruang depan namun keberadaan terdakwa Irwan AK dan terdakwa Aida Wahyuni tidak terlihat. Kemudian saksi Fitriani Binti M. Fuji mencoba menghubungi nomor handphone yang saksi Fitriani Binti M. Fuji dapat dari paket cod yang pernah saksi Fitriani Binti M. Fuji temukan di mobil dan saksi Fitriani Binti M. Fuji menduga nomor hondpone tersebut adalah nomor milik wanita selingkuhan suami saksi Fitriani Binti M. Fuji terdakwa Irwan Ak dan ternyata ketika saksi pelapor menghubungi nomor handphone tersebut lalu terdengar oleh saksi Fitriani Binti M. Fuji suara handphone berbunyi didalam rumah tersebut dan saksi Fitriani Binti M. Fuji langsung mengintip melalui celah pintu dan terlihat oleh saksi Fitriani Binti M. Fuji kaki yang saksi Fitriani Binti M. Fuji lihat adalah terdakwa Irwan AK berjalan menuju ke handphone yang sedang di cas diruang depan dan saat itu kecurigaan saksi Fitriani Binti M. Fuji semakin besar lalu saksi Fitriani Binti M. Fuji langsung menyuruh anaknya saksi Fani Salsabila untuk memanggil perangkat desa lamtrieng dan tidak lama saksi Fitriani Binti M. Fuji menunggu kemudian keuchik lamtrieng serta kepala lorong setempat datang ke lokasi selanjutnya kepala lorong dengan didampingi oleh pak keuchik langsung mengetuk pintu dan mengucapkan salam namun ketika kepala lorong mengetuk pintu tidak langsung dibuka bahkan sampai 8 (delapan) kali kepala lorong mengetuk dan mengucap salam barulah kemudian pintu rumah tersebut dibuka sehingga pada saat itu rentan waktunya lumayan lama sampai akhirnya pintu dibuka oleh terdakwa Irwan AK dan setelah pintu depan rumah dibuka lalu kedua anak saksi langsung masuk kedalam rumah dan saksi Fitriani Binti M. Fuji pun menyusul masuk kedalam sedangkan pak keuchik dan kepala lorong berbicara dengan suami saksi terdakwa Irwan AK dan saksi Fitriani Binti M. Fuji melihat didalam kamar terdapat 1 (satu) orang wanita yang sebelumnya tidak saksi Fitriani Binti M. Fuji kenal yang bernama terdakwa .AIDA WAHYUNI.
- Bahwa pada saat itu para saksi melihat terdakwa Irwwan Ak memakai celana pendek dan beju terbalik, sedang kan terdakwa Aida Wahyuni terlihat memakai pakain tanpa memekai BH.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------
Kota Jantho,17 Januari 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM,
RAIS AUFAR, SH
AJUN JAKSA NIP.19901026 201902 1 006
|