Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM -31/JTH/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Nama Lengkap
|
:
|
IQBAL BIN RACIDI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aceh Besar
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
42 Tahun / 09 Februari 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Bukit Meusara Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA
-
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tgl 17-06-2024 s/d 06-07-2024
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tgl 07-07-2024 s/d 15-08-2024
|
-
|
Penahanan PU
|
:
|
Rutan,sejak tgl 30-07-2024 s/d 13-08-2024
|
C. DAKWAAN :
KESATU :
------- Bahwa Ia Terdakwa IQBAL BIN RACIDI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kios Pasar Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Kios Pasar Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar, saksi Muktamir dan saksi Farza Riski beserta beberapa Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Iqbal Bin Racidi yang sedang memainkan judi online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau dengan sisa saldo pada akun dengan user name BOSCO sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Cara Terdakwa memainkan judi online jenis slot yaitu awalnya Terdakwa membuka aplikasi google chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau milik Terdakwa, lalu Terdakwa membuka website www.A1rejeki.com dengan nama link http://a1rejeki.games/m/index.php/, lalu Terdakwa masuk menggunakan akun dengan user name BOSCO dan password adek12345, lalu Terdakwa mengirim uang deposit melalui akun OVO milik Terdakwa sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memainkan judi Slot Provider PG Soft Game Mahyong Ways dengan memasang taruhan atau bet sejumlah Rp. 800,- (delapan ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa akan memperoleh keuntungan apabila Terdakwa mendapat scatter putaran gratis dengan perkalian 10, namun selama bermain judi slot tersebut Terdakwa belum pernah mendapatkan keuntungan atau kemenangan.
- Bahwa Terdakwa sudah memainkan judi online jenis slot selama 3 (tiga) hari dan Terdakwa tidak pernah menang taruhan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Ia Terdakwa IQBAL BIN RACIDI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kios Pasar Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Kios Pasar Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar, saksi Muktamir dan saksi Farza Riski beserta beberapa Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Iqbal Bin Racidi yang sedang memainkan judi online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau dengan sisa saldo pada akun dengan user name BOSCO sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Cara Terdakwa memainkan judi online jenis slot yaitu awalnya Terdakwa membuka aplikasi google chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau milik Terdakwa, lalu Terdakwa membuka website www.A1rejeki.com dengan nama link http://a1rejeki.games/m/index.php/, lalu Terdakwa masuk menggunakan akun dengan user name BOSCO dan password adek12345, lalu Terdakwa mengirim uang deposit melalui akun OVO milik Terdakwa sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memainkan judi Slot Provider PG Soft Game Mahyong Ways dengan memasang taruhan atau bet sejumlah Rp. 800,- (delapan ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa akan memperoleh keuntungan apabila Terdakwa mendapat scatter putaran gratis dengan perkalian 10, namun selama bermain judi slot tersebut Terdakwa belum pernah mendapatkan keuntungan atau kemenangan.
- Bahwa Terdakwa sudah memainkan judi online jenis slot selama 3 (tiga) hari dan Terdakwa tidak pernah menang taruhan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------------
Kota Jantho, 30 Juli 2024
PENUNTUT UMUM,
CUT MAILINA ARIANI, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19900224 201403 2 003
|
|