Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/JN/2023/MS.Jth 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.Sri Wahyuni, S.H.
HENDRA SUPRIADI Alias WAK BOTAK BIN (ALM) UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 37/JN/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3345/L.1.27.3/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2Sri Wahyuni, S.H.
Terdakwa
NoNama
1HENDRA SUPRIADI Alias WAK BOTAK BIN (ALM) UMAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 P-29

 

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perk : PDM- 51/JTH/11/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                              :    HENDRA SUPRIADI ALS WAK BOTAK BIN (ALM) UMAR

Tempat lahir                                 :    Kisaran

Umur/Tgl.lahir                              :    52 tahun / 01 Juni 1971

Jenis Kelamin                                :    Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan   :    Indonesia

Tempat tinggal                             :    Dusun Maimun Saleh Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Buruh

Pendidikan                                    :    SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :

Penahanan Penyidik                     :  Tidak dilakukan penahanan

Penahanan JPU                             :  Rutan, sejak tgl, 08-11-2023 s/d 22-11-2023

 

  1. DAKWAAN :

------- Bahwa Ia Terdakwa HENDRA SUPRIADI ALS WAK BOTAK BIN (ALM) UMAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bertepatan dengan bulan suci Ramadhan sekira bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di sebuah warung di Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada malam tarawih sekira bulan April 2022 Terdakwa Hendra Supriadi sedang menjaga warung miliknya yang beralamat di Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar, lalu Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar datang ke warung Terdakwa dengan menggunakan baju tidur warna pink, celana panjang warna pink dan jilbab warna abu-abu hendak membeli jajan. Pada saat Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar hendak membayar jajan, Terdakwa langsung menarik tangan kanan Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar, lalu Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar didudukkan di samping Terdakwa sambil mengatakan, temanin wak disini, lalu Terdakwa memeluk Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar dengan kuat dan mencium pipi sebelah kanan Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar. Dikarenakan kesal, Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar langsung menampar pipi Terdakwa namun Terdakwa kembali mencium paksa pipi Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Terdakwa meraba dan meremas payudara sebelah kiri Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar berpura-pura menjatuhkan snack nabati yang telah dibelinya dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil plastik guna membungkus snack nabati yang telah dijatuhkan ke lantai, lalu pada saat Terdakwa sedang mengambil plastik, Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar langsung berlari pulang dengan perasaan  takut.  
  • Bahwa masih di bulan yang sama sekira bulan April 2022, Anak Korban Qonita Khairani Binti Sudirman datang ke warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar. Kemudian pada saat Anak Korban Qonita Khairani Binti Sudirman hendak membayar jajan di dalam warung, lalu Terdakwa memeluk paksa Anak Korban Qonita Khairani Binti Sudirman dari arah depan, lalu Terdakwa mencium pipi kiri Anak Korban Qonita Khairani Binti Sudirman dengan bibirnya, lalu Anak Korban Qonita Khairani Binti Sudirman mencoba melawan dan mendorong Terdakwa agar terlepas dari pelukan Terdakwa, lalu Anak Korban Qonita Khairani Binti Sudirman berlari pulang ke rumah dengan perasaan  takut.  
  • Bahwa pasca perbuatan yang dilakukan Terdakwa, setiap kali Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar dan Anak Korban Qonita Khairani Binti Sudirman melewati warung Terdakwa, Terdakwa selalu memanggil Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar dan Anak Korban Qonita Khairani Binti Sudirman untuk masuk ke warungnya, namun Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar dan Anak Korban Qonita Khairani Binti Sudirman tidak berani lagi untuk membeli jajan di warung tersebut karena takut Terdakwa mengulangi kembali perbuatannya
  • Bahwa Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar lahir di Aceh Besar pada tanggal 02 Februari 2009 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 2157/2009, tanggal 19 Mei 2009, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Zamri A. Rafar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Besar yang menerangkan bahwa Asy Syifa Al Farail lahir pada tanggal 02 Februari 2009. Ketika Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada bulan April 2022, Anak Korban Asy Syifa Al Farail Binti Rizki Akbar baru berusia 13 (tiga belas) tahun.
  • Bahwa Anak Korban Qonita Khairani Binti Sudirman lahir di Aceh Besar pada tanggal 20 November 2010 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 110602-LU-19122011-00040, tanggal 19 Desember 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Syukri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Besar yang menerangkan bahwa Qonita Khairani lahir pada tanggal 20 November 2010. Ketika Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada bulan April 2022, Anak Korban Qonita Khairani Binti Sudirman baru berusia 12 (dua belas) tahun.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.-------------------------

 

 

Kota Jantho, 08 November 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19900224 201403 2 003

 

 

                                                                       

   

 

Pihak Dipublikasikan Ya