Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
4/JN-Anak/2023/MS.Jth 1.Wira Fadillah, S.H.
2.Sri Wahyuni, S.H.
M. KAMIL. S BIN SAIFUDDIN YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN-Anak/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2316/L.1.27.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Fadillah, S.H.
2Sri Wahyuni, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1M. KAMIL. S BIN SAIFUDDIN YUSUF
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

Nomor Register : RPA- 08 /JTH/08/2023

 

  1. Identitas Terdakwa anak  

Nama lengkap                                 :  M.Kamil S Bin Saifuddin

Tempat lahir                                   :  Banda Aceh

Umur/Tgl.lahir                                :  17 tahun,  09 Juni 2006

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                :  Desa Siron Blang Kec.Kuta Cot Gle Kab. Aceh Besar

Agama                                            :  Islam

Pekerjaan                                        :  Pelajar

Pendidikan                                      :  SMA kelas 1(satu)

 

  1. Penahanan Terdakwa

Penyidik Polri                                 :  14 Juni 2023  s/d  20 Juni 2023 

Penangguhan penahanan                  :  21 Juni 2023

Penuntut Umum                              :  16 Agustus 2023 s/d 20 Agustus 2023

 

  1. Dakwaan

  

KESATU

 

Bahwa terdakwa anak M.Kamil S Bin Saifuddin, berusia 17(tujuh belas) tahun sesuai akte kelahiran nomor 116/CSL/IST/ATIM/2008  tanggal 27 Maret 2008,  pada hari  Selasa  tanggal 13 Juni 2023, sekira pukul 02.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2023, bertempat di Kawasan hutan di Gampong Siron Blang Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan, yang dilakukan terdakwa anak dengan cara sebagai berikut ;

 

                        Berawal pada hari  Senin tanggal 12 Juni 2023, sekira pukul 20.00 wib, terdakwa anak M.Kamil S bin Saifuddin, menghubungi saksi korban Putri Rizki Amalia bin Aminuddin, melalui video call menggunakan handephone model Ipone 6 warna rose gold milik terdakwa,  lalu menanyakan keberadaan saksi korban Putri Rizki Amalia, dikarenakan saksi korban Putri Rizki Amalia menjawab sedang nongkrong dicafe bersama temannya bernama saksi Afrizal bin Nasrun, terdakwa anak M.Kamil S merasa cemburu, dan menyuruh saksi korban Putri Rizki  Amalia untuk segera pulang kerumah kostnya, saat saksi korban Putri Rizki Amalia hendak sampai ke rumah kostnya, ternyata terdakwa anak M.Kamil S sudah menunggu saksi korban Putri Rizki Amalia di samping jalan menuju rumah kost saksi korban, sehingga terjadilah keributan cekcok mulut antara terdakwa anak dan saksi korban dan saat itu terdakwa anak M.Kamil S memerintahkan saksi korban Putri Rizki Amalia untuk segera pulang  bersama terdakwa anak kerumah kost saksi korban, namun saksi korban menolaknya, sehingga terjadi keributan kembali, dan saat itu saksi korban Putri Rizki Amalia memerintahkan saksi. Afrizal untuk segera pulang kerumah saksi, sementara saksi korban Putri Rizki Amalia bersama terdakwa anak M.Kamil S dan dengan terpaksa menuruti perintah terdakwa anak untuk berboncengan naik ke sepeda motor scoopy milik terdakwa anak yang dikendarai oleh sdr. Sayed, dengan posisi duduk saksi korban berada ditengah antara keduanya, sekira pukul 02.30 wib waktu sudah larut malam, justru terdakwa anak M.Kamil S tidak mengantarkan saksi korban pulang kerumah kostnya, melainkan terdakwa anak dan sdr. Sayed membawa saksi korban Putri Rizki Amalia ke kawasan hutan di Gampong Siron Blang Kec.Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, saat dalam perjalanan saksi korban terus minta diturunkan dan diantarkan untuk segera pulang kerumah kostnya  namun terdakwa anak tidak menggubrisnya justru terdakwa anak menampar pipi dan memukul kepala saksi korban,  setibanya dikawasan hutan di Gampong Blang Kec.Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, terdakwa anak M.Kamil S memerintahkan saksi korban Putri Rizki Amalia segera turun dari sepeda motornya, sedangkan sdr.Sayed diperintahkan terdakwa anak  untuk menunggu disepeda motor, selanjutnya terdakwa anak secara paksa memegang dan menarik tangan dengan sekuatnya  saksi korban Putri Rizki Amalia untuk bersama terdakwa anak masuk kedalam hutan yang sepi dan gelap, setelah itu terdakwa anak mendorong dengan sekuatnya  tubuh saksi korban Putri Rizki Amalia sehingga terjatuh dan terduduk ditanah, dan seketika itu pula terdakwa anak M. Kamil S langsung mengangkat dengan menarik keatas dengan paksa pakaian yang dikenakan saksi korban sampai terbuka lalu menarik paksa BH yang dikenakan saksi korban sehingga terlepas dan terbuka sehingga terlihat kedua payudara saksi korban,  lalu seketika itupula terdakwa anak M.Kamil S bangkit gairah seksualnya langsung dengan paksa dan beringasnya melumat bibir saksi korban dengan mulut terdakwa anak selama 3(tiga) menit sambil meremas remas kedua payudara saksi korban lalu menghisap puting kedua payudara saksi korban, sementara itu saksi korban berusaha melakukan perlawanan dengan kedua tangannya namun tidak berdaya, kemudian berlanjut dengan secara paksa terdakwa anak membuka dengan menurunkan sekuatnya celana dalam dan celana panjang yang dikenakan oleh saksi korban dan saat itu saksi korban mengatakan “jangan” namun terdakwa anak tidak menghiraukannya dan tetap membuka celananya sehingga terlihat vagina kemaluan saksi korban dan seketika itu pula terdakwa anak memasukkan jari tengah tangan kanannya kedalam lubang vagina saksi korban,  sambil tubuh terdakwa anak naik keatas tubuh saksi korban yang terbaring lalu tubuh terdakwa anak menindihnya dengan kuat sambil jari tengah kanannya mencolok colok lubang vagina saksi korban, dimana saksi korban kesakitan namun terdakwa anak tidak menghiraukannya, kemudian terdakwa anak berusaha memasukkan penisnya kedalam lubang vagina saksi korban namun tidak berhasil dikarenakan saksi korban terus berusaha melakukan perlawanan dengan kedua kaki dan tangannya, sehingga terdakwa anak berusaha masukan penis kemaluannya kedalam mulut saksi korban namun tidak berhasil karena saksi korban menutup mulutnya sehingga terdakwa anak hanya menggesek gesekkan penis kemaluannya ke bibir saksi korban, setelah merasa puas melampiaskan hawa nafsunya, terdakwa anak langsung memerintahkan saksi korban untuk kembali mengenakan pakaiannya kemudian mengantarkan saksi korban kembali pulang ke rumah kostnya, akibat perbuatan terdakwa anak M.Kamil S, saksi korban Putri Rizki Amalia mengalami trauma dan sakit pada lubang vagina kemaluannya dan mengeluarkan darah.

 

                        Berdasarkan Hasil Visum nomor: R/185/VI/KES.3.1./2023/RS.BHY, tanggal 13 Juni 2023, yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kota Banda Aceh, dengan hasil pemeriksaan yaitu ;

  • Pada Anggota Gerak ; terdapat memar kemerahan pada punggung tangan kanan dengan ukuran dua kali dua koma lima senti meter. Terdapat lebam kebiruan di lengan bawah tangan kanan sisi luar dengan ukuran dengan ukuran satu kali satu senti meter. Terdapat lebam kebiruan di lengan bawah tangan kanan bagian dalam dengan ukuran nol koma lima kali nol koma lima senti meter Terdapat lebam kebiruan di paha atas sebelah kanan ukuran satu koma lima kali satu koma lima senti meter.

 

  • Pada Alat Vital & Anus Rambut kemaluan baru dicukur perkiraan empat hari. Terdapat cairan kental putih kekuningan diliang vagina. Terdapat luka lecet di ujung pembatas vagina dan anus. Terdapat luka robek 1, 3, 5, 8, 11 perlukaan lama. Anus: Kekuatan otot pelepasan ketat. Plano test (test kehamilan) Negatif.

Dengan kesimpulannya ;

Telah dilakukan VER atas nama PUTRI RIZKI AMALIA, umur 22 tahun perempuan, dijumpai sejumlah memar kemerahan di punggung tangan kanan, terdapat lebam keniruan di lengan bawah tangan kanan bagian dalam. Terdapat lebam kebiruan di paha atas sebelah kanan. Terdapat luka robek pada selaput dara perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan psikolog dan perawatan luka ringan.

Perbuatan terdakwa anak sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana melanggar Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

ATAU

 

 KEDUA

 

Bahwa terdakwa anak M.Kamil S Bin Saifuddin, berusia 17(tujuh belas) tahun sesuai akte kelahiran nomor 116/CSL/IST/ATIM/2008  tanggal 27 Maret 2008,  pada hari  Selasa  tanggal 13 Juni 2023, sekira pukul 02.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2023, bertempat di Kawasan hutan di Gampong Siron Blang Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, yang dilakukan terdakwa anak dengan cara sebagai berikut ;

 

                        Berawal pada hari  Senin tanggal 12 Juni 2023, sekira pukul 20.00 wib, terdakwa anak M.Kamil S bin Saifuddin, menghubungi saksi korban Putri Rizki Amalia bin Aminuddin, melalui video call menggunakan handephone model Ipone 6 warna rose gold milik terdakwa,  lalu menanyakan keberadaan saksi korban Putri Rizki Amalia, dikarenakan saksi korban Putri Rizki Amalia menjawab sedang nongkrong dicafe bersama temannya bernama saksi Afrizal bin Nasrun, terdakwa anak M.Kamil S merasa cemburu, dan menyuruh saksi korban Putri Rizki  Amalia untuk segera pulang kerumah kostnya, saat saksi korban Putri Rizki Amalia hendak sampai ke rumah kostnya, ternyata terdakwa anak M.Kamil S sudah menunggu saksi korban Putri Rizki Amalia di samping jalan menuju rumah kost saksi korban, sehingga terjadilah keributan cekcok mulut antara terdakwa anak dan saksi korban dan saat itu terdakwa anak M.Kamil S memerintahkan saksi korban Putri Rizki Amalia untuk segera pulang  bersama terdakwa anak kerumah kost saksi korban, namun saksi korban menolaknya, sehingga terjadi keributan kembali, dan saat itu saksi korban Putri Rizki Amalia memerintahkan saksi. Afrizal untuk segera pulang kerumah saksi,  sementara saksi korban Putri Rizki Amalia bersama terdakwa anak M.Kamil S dan dengan terpaksa menuruti perintah terdakwa anak untuk berboncengan naik ke sepeda motor scoopy milik terdakwa anak yang dikendarai oleh sdr. Sayed,  dengan posisi duduk saksi korban berada dibelakang, sekira pukul 02.30 wib waktu sudah larut malam, justru terdakwa anak M.Kamil S tidak mengantarkan saksi korban pulang kerumah kostnya, melainkan terdakwa anak dan sdr. Sayed membawa saksi korban Putri Rizki Amalia ke kawasan hutan di Gampong Siron Blang Kec.Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, saat dalam perjalanan saksi korban terus minta diturunkan dan diantarkan untuk segera pulang kerumah kostnya  namun terdakwa anak tidak menggubrisnya justru terdakwa anak menampar pipi dan memukul kepala saksi korban,  setibanya dikawasan hutan di Gampong Blang Kec.Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, terdakwa anak M.Kamil S memerintahkan saksi korban Putri Rizki Amalia segera turun dari sepeda motornya, sedangkan sdr.Sayed diperintahkan terdakwa anak  untuk menunggu disepeda motor, selanjutnya terdakwa anak secara paksa memegang dan menarik tangan dengan sekuatnya  saksi korban Putri Rizki Amalia untuk bersama terdakwa anak masuk kedalam hutan yang sepi dan gelap, setelah itu terdakwa anak mendorong dengan sekuatnya  tubuh saksi korban Putri Rizki Amalia sehingga terjatuh dan terduduk ditanah, dan seketika itu pula terdakwa anak M. Kamil S langsung mengangkat dengan menarik keatas dengan paksa pakaian yang dikenakan saksi korban sampai terbuka lalu menarik paksa BH yang dikenakan saksi korban sehingga terlepas dan terbuka sehingga terlihat kedua payudara saksi korban,  lalu seketika itupula terdakwa anak M.Kamil S bangkit gairah seksualnya langsung dengan paksa dan beringasnya melumat bibir saksi korban dengan mulut terdakwa anak selama 3(tiga)menit sambil meremas remas kedua payudara saksi korban lalu menghisap puting kedua payudara saksi korban, sementara itu saksi korban berushaa melakukan perlawanan dengan kedua tangannya namun tidak berdaya, kemudian berlanjut dengan secara paksa terdakwa anak membuka dengan menurunkan sekuatnya celana dalam dan celana panjang yang dikenakan oleh saksi korban dan saat itu saksi korban mengatakan “jangan” namun terdakwa anak tidak menghiraukannya dan tetap membuka celananya sehingga terlihat vagina kemaluan saksi korban dan seketika itu pula terdakwa anak memasukkan jari tengah tangan kanannya kedalam lubang vagina saksi korban,  sambil tubuh terdakwa anak naik keatas tubuh saksi korban yang terbaring lalu tubuh terdakwa anak menindihnya dengan kuat sambil jari tengah kanannya mencolok colok lubang vagina saksi korban, dimana saksi korban kesakitan namun terdakwa anak tidak menghiraukannya, kemudian terdakwa anak berusaha memasukkan penisnya kedalam lubang vagina saksi korban namun tidak berhasil dikarenakan saksi korban terus berusaha melakukan perlawanan dengan kedua kaki dan tangannya, sehingga terdakwa anak berusaha masukan penis kemaluannya kedalam mulut saksi korban namun tidak berhasil karena saksi korban menutup mulutnya sehingga terdakwa anak hanya menggesek gesekkan penis kemaluannya ke bibir saksi korban, setelah merasa puas melampiaskan hawa nafsunya, terdakwa anak langsung memerintahkan saksi korban untuk kembali mengenakan pakaiannya kemudian mengantarkan saksi korban kembali pulang ke rumah kostnya, akibat perbuatan terdakwa anak M.Kamil S, saksi korban Putri Rizki Amalia mengalami trauma dan sakit pada lubang vagina kemaluannya dan mengeluarkan darah.

                        Berdasarkan Hasil Visum nomor: R/185/VI/KES.3.1./2023/RS.BHY, tanggal 13 Juni 2023, yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kota Banda Aceh, dengan hasil pemeriksaan yaitu ;

  • Pada Anggota Gerak ; terdapat memar kemerahan pada punggung tangan kanan dengan ukuran dua kali dua koma lima senti meter. Terdapat lebam kebiruan di lengan bawah tangan kanan sisi luar dengan ukuran dengan ukuran satu kali satu senti meter. Terdapat lebam kebiruan di lengan bawah tangan kanan bagian dalam dengan ukuran nol koma lima kali nol koma lima senti meter Terdapat lebam kebiruan di paha atas sebelah kanan ukuran satu koma lima kali satu koma lima senti meter.

 

  • Pada Alat Vital & Anus Rambut kemaluan baru dicukur perkiraan empat hari. Terdapat cairan kental putih kekuningan diliang vagina. Terdapat luka lecet di ujung pembatas vagina dan anus. Terdapat luka robek 1, 3, 5, 8, 11 perlukaan lama. Anus: Kekuatan otot pelepasan ketat. Plano test (test kehamilan) Negatif.

Dengan kesimpulannya ;

Telah dilakukan VER atas nama PUTRI RIZKI AMALIA, umur 22 tahun perempuan, dijumpai sejumlah memar kemerahan di punggung tangan kanan, terdapat lebam keniruan di lengan bawah tangan kanan bagian dalam. Terdapat lebam kebiruan di paha atas sebelah kanan. Terdapat luka robek pada selaput dara perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan psikolog dan perawatan luka ringan.                 

Perbuatan terdakwa anak sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana melanggar Pasal 48 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

                                                                            Kota Jantho, 16 Agustus 2023

 

 

 

                                                                              WIRA FADILLAH, S.H.

                                                                          Ajun Jaksa Nip. 19930524 201801 1 005

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya