Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERKARA: PDM-032/JTH/07/2025
- Identitas terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
Aulia Akhbar bin Syamsuddin
|
Tempat lahir
|
:
|
Lampupok
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 17 Agustus 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Seureumo, Kec. Indrapuri, Kab. Aceh Besar, Provinsi Aceh
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ex Pelajar/Mahasiswa
|
- Status Penahanan :
- Penyidik : 30 Mei 2025 s/d 18 Juni 2025;
- Perpanjangan JPU : 19 juni 2025 s/d 18 Juli 2025
- JPU : 14 Juli 2025 s/d 28 Juli 2025
C. DAKWAAN :
Kesatu :
-----Bahwa ia terdakwa Aulia Akhbar bin Syamsuddin pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau sewaktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Pondok belakang salah satu Warkop yang beralamat di Desa Seureumo Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari dua gram emas”. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut :------------
- Berawal pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib, saksi M. SYADILI AFKAR dan saksi FARZA RIZKI (keduanya merupakan anggota sat reskrim Polres Aceh Besar) melakukan Patroli rutin di Wilayah Indrapuri dan Montasik Kab. Aceh Besar di sebuah Pondok belakang salah satu Warkop yang beralamat di Desa Seureumo Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, dimana pada saat itu para saksi berserta tim langsung singgah di salah satu Warkop yang berada di Desa Seureumo Kec. Indrapuri, Kab. Aceh Besar, dikarenakan tidak ada yang sedang bermain Judi Online di dalam Warkop, selanjutnya Saksi dan Tim langsung bergerak ke belakang Warkop yang terdapat sebuah Pondok dan pada saat itu para saksi melihat terdakwa sedang mengakses Link atau Situs riang4d-kh-net yaitu Permainan Judi dan pada saat ditanyakan terdakwa mengaku bahwa terdakwa sedang melihat pengumuman Angka Togel yang keluar di Handphone Android milik terdakwa yang di akses melalui Link atau Situs riang4d-kh-net.----------------
- Adapun cara terdakwa bermain togel tersebut yaitu pertama-tama terdakwa membuka aplikasi Google Crome dan mengakses ke Link atau Situs bernama riang4d-kh-net, kemudian Terdakwa masuk atau login dengan Username : bacot123 dan Pasword menang123 yang merupakan Akun Terdakwa dalam permainan Judi Online jenis Togel tersebut, selanjutnya Terdakwa memasang Angka beberapa kali yang sudah Terdakwa persiapkan dengan Nominal Uang yang sudah terlebih dahulu Terdakwa Top Up atau Deposit ke Akun Qris Dana milik Link atau Situs Judi Online jenis Togel tersebut dengan cara menscant Barcode pada Aplikasi riang4d-kh-net tersebut, sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui jasa pengiriman uang pada salah satu Konter tempat penjualan Pulsa yang berada di Desa Meunara Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Pada saat Terdakwa Mengakses Permainan Judi Online jenis Togel tersebut, Terdakwa ada mengunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merk / Type Redmi Note 5 Model MEE7S warna Hitam dengan Nomor Telepon (SIM 1) +62 851-8417-7856, Nomor Telepon (SIM 2) +62 877-1578-8843, serta Nomor Imei (SIM 1) 868937037790304 dan Nomor Imei (SIM 2) 868937038790303 yang merupakan milik Terdakwa sendiri.------------------------------------
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh para saksi tersebut diperoleh barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk / Type Redmi Note 5 Model MEE7S warna Hitam dengan Nomor Telepon (SIM 1) +62 851-8417-7856, Nomor Telepon (SIM 2) +62 877-1578-8843, serta Nomor Imei (SIM 1) 868937037790304 dan Nomor Imei (SIM 2) 868937038790303;
- Uang Tunai sebanyak Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Uang Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan Uang Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.-
- Bahwa perbuatan Terdakwa berupa bermain judi togel dengan taruhan tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 11 Juni 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.742.424.- (satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---
ATAU
Kedua :
-----Bahwa ia terdakwa Aulia Akhbar bin Syamsuddin pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau sewaktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Pondok belakang salah satu Warkop yang beralamat di Desa Seureumo Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
- Berawal pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib, saksi M. SYADILI AFKAR dan saksi FARZA RIZKI (keduanya merupakan anggota sat reskrim Polres Aceh Besar) melakukan Patroli rutin di Wilayah Indrapuri dan Montasik Kab. Aceh Besar di sebuah Pondok belakang salah satu Warkop yang beralamat di Desa Seureumo Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, dimana pada saat itu para saksi berserta tim langsung singgah di salah satu Warkop yang berada di Desa Seureumo Kec. Indrapuri, Kab. Aceh Besar, dikarenakan tidak ada yang sedang bermain Judi Online di dalam Warkop, selanjutnya Saksi dan Tim langsung bergerak ke belakang Warkop yang terdapat sebuah Pondok dan pada saat itu para saksi melihat terdakwa sedang mengakses Link atau Situs riang4d-kh-net yaitu Permainan Judi dan pada saat ditanyakan terdakwa mengaku bahwa terdakwa sedang melihat pengumuman Angka Togel yang keluar di Handphone Android milik terdakwa yang di akses melalui Link atau Situs riang4d-kh-net.----------------
- Adapun cara terdakwa bermain togel tersebut yaitu pertama-tama terdakwa membuka aplikasi Google Crome dan mengakses ke Link atau Situs bernama riang4d-kh-net, kemudian Terdakwa masuk atau login dengan Username : bacot123 dan Pasword menang123 yang merupakan Akun Terdakwa dalam permainan Judi Online jenis Togel tersebut, selanjutnya Terdakwa memasang Angka beberapa kali yang sudah Terdakwa persiapkan dengan Nominal Uang yang sudah terlebih dahulu Terdakwa Top Up atau Deposit ke Akun Qris Dana milik Link atau Situs Judi Online jenis Togel tersebut dengan cara menscant Barcode pada Aplikasi riang4d-kh-net tersebut, sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui jasa pengiriman uang pada salah satu Konter tempat penjualan Pulsa yang berada di Desa Meunara Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Pada saat Terdakwa Mengakses Permainan Judi Online jenis Togel tersebut, Terdakwa ada mengunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merk / Type Redmi Note 5 Model MEE7S warna Hitam dengan Nomor Telepon (SIM 1) +62 851-8417-7856, Nomor Telepon (SIM 2) +62 877-1578-8843, serta Nomor Imei (SIM 1) 868937037790304 dan Nomor Imei (SIM 2) 868937038790303 yang merupakan milik Terdakwa sendiri.------------------------------------
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh para saksi tersebut diperoleh barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk / Type Redmi Note 5 Model MEE7S warna Hitam dengan Nomor Telepon (SIM 1) +62 851-8417-7856, Nomor Telepon (SIM 2) +62 877-1578-8843, serta Nomor Imei (SIM 1) 868937037790304 dan Nomor Imei (SIM 2) 868937038790303;
- Uang Tunai sebanyak Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Uang Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan Uang Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.-
- Bahwa perbuatan Terdakwa berupa bermain judi togel dengan taruhan tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 11 Juni 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.742.424.- (satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---
Kota Jantho, 15 Juli 2025
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19961215 201902 1 002
|