Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/JN/2025/MS.Jth MUHAMMAD WALIYULLAH, SH HERIZAL ALIAS PAWANG BIN ALM M. DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 25/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2045/L.1.27/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNama
1HERIZAL ALIAS PAWANG BIN ALM M. DAUD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

      

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-028/JTH/07/2025   

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

I.

Nama Lengkap

:

HERIZAL ALIAS PAWANG BIN ALM M. DAUD

 

Tempat Lahir

:

Pulot

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

31 Tahun / 11 November 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Pulot Kec. Leupung Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan

 

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

-

Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2025

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d 08 April 2025

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 09 April 2025 s/d 08 Mei 2025

-

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d 07 Juni 2025

-

Perpanjangan Ketuan PN II

:

Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2025 s/d 07 Juli 2025

-

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d 21 Juli 2025

-

Perpanjangan Penahanan Hakim ( T-6)

:

Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 20 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN   

---------Bahwa ia terdakwa HERIZAL ALIAS PAWANG BIN ALM M. DAUD pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di pinggir sungai di Desa Pulot Kec. Leupung Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan Sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib saat anak korban Divana Putri Binti Anwar Suspendi sedang bermain bersama anak korban Aisyatul Ulfa Binti Saifullah dan beberapa orang teman lainnya di lapangan dekat rumahnya tepatnya di belakang sekolah PAUD Al Wahid yang beralamat di Desa Pulot Kec. Leupung Kab. Aceh Besar didatangi oleh terdakwa dan terdakwa langsung menggendong anak korban. Pada saat itu anak korban sempat berteriak, namun terdakwa tetap menggendong serta membawa anak korban ke arah tepi sungai yang terletak di belakang sekolah PAUD Al Wahid atau tidak jauh dari lapangan bola di Ds. Pulot, Kec. Leupung tersebut. Selanjutnya, sesampai di tepi sungai tersebut terdakwa yang masih menggendong anak korban langsung membukan celana pendek berwarna kuning yang digunakan oleh anak korban sampai lutut. Lalu, terdakwa mulai meraba / memegang kemaluan (vagina) anak korban dengan cara memasukkan jari-jari terdakwa melalui celah celana anak korban, kemudian terdakwa menggesekkan vagina anak korban menggunakan jari tengah Terdakwa pada permukaan kemaluan (vagina) anak korban selama kurang lebih 2 (dua) menit dan anak korban mengatakan “GELIK” sambil melawan dengan cara meronta-ronta sehingga terdakwa menurunkan anak korban dari gendongannya, lalu anak korban secara spontan menaikkan kembali celana yang digunakannya tersebut. Kemudian, anak korban yang sudah merasa ketakutan langsung lari menuju ke rumah anak hasatun dikarenakan rumah tersebut adalah rumah teman anak korban yang lebih dekat untuk berlindung dan selang beberapa waktu anak korban beranjak pulang dari rumah temannya tersebut ke rumahnya sendiri dan menceritakan apa yang terjadi kepadanya tersebut kepada saksi Juari Binti Alm. M. Ali selaku ibu kandung anak korban, oleh karena itu saksi Juari Binti Alm. M. Ali merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Aceh Besar guna dapat diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Usfur Ridha, S. Psi, M. Psi., Psikolog selaku ahli psikolog yang melakukan pemeriksaan psikolog terhadap anak korban Divana Putri Binti Anwar Suspendi menggunakan metode wawancara, diketahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli yaitu bahwa benar anak korban Divana Putri Binti Anwar Suspendi mengalami intelegensi kategori rata-rata atau berada pada grade II skala raven dibandingkan anak seusianya; adanya gejala trauma (dalam kondisi takut, marah dan sedih yang tampak jelas pada perubahan perilaku sehari-hari yaitu tidak mau keluar untuk bermain, takut untuk ke lapangan dan takut apabila melalui rumah pelaku). Hal tersebut akibat dari anak korban Divana Putri Binti Anwar Suspendi telah mengalami pelecehan seksual oleh Herizal (abang keras (sebutan oleh anak-anak di kampungnya) pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 di pinggir sungai Desa Pulot Kec. Leupung.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No: R/62/II/KES.3.1/2025/RS.BHY tanggal 03 Maret 2025 atas nama anak korban DIVANA PUTRI Binti ANWAR SUPENDI yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Syarifah Aulia Saadah, Sp. FM Dokter Rumah sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan Kesimpulan ditemukan selaput dara utuh, tidak ditemukan luka-luka pada kemaluan maupun bagian tubuh-tubuh lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Kartu keluarga Nomor : 3273151009108203 yang terbitkan oleh Dra. Popong W. Nuraeni selaku Kadis Pencatatan Sipil Kota Bandung dan telah dilegalisasi pada tanggal 26 Mei 2025 oleh Suryani selaku kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Aceh Besar, diketahui anak korban Divana Putri Binti Anwar Suspendi berusia 6 tahun dan masih tergolong ke dalam kategori anak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

 ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------

 

Kota Jantho, 11 Agustus 2025

                                                                                                  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.

                                         Ajun Jaksa

 

 

 

MUHAMMAD IKHSAN, S.H.

                                 Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya