Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/JN/2024/MS.Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. BAIZAN BIN MUAZI, HR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 20/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1673/L.1.27.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1BAIZAN BIN MUAZI, HR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM –30/JTH/07/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I.

Nama Lengkap

:

BAIZAN BIN MUAZI.HR

 

Tempat Lahir

:

Bayu

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

22 Tahun / 03 Juni 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Bayu Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 17-06-2024 s/d 06-07-2024

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tgl 07-07-2024 s/d 15-08-2024

-

Penahanan PU

:

Rutan, sejak tgl 30-07-2024 s/d 13-08-2024

 

C. DAKWAAN :

KESATU :

------- Bahwa Ia Terdakwa BAIZAN BIN MUAZI.HR pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Pasar Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Warung Kopi Pasar Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar, saksi Muktamir dan saksi Farza Riski beserta beberapa Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Baizan Bin Muazi.HR yang sedang memainkan judi online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 6A warna hitam dengan sisa saldo pada akun dengan user name BAIZAN12 sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Cara Terdakwa memainkan judi online jenis slot yaitu awalnya Terdakwa membuka aplikasi google chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 6A warna hitam milik Terdakwa, lalu Terdakwa membuka website www.hanoman88.com, lalu Terdakwa masuk menggunakan akun dengan user name baizan12 dan password 5566qwe, lalu Terdakwa mengirim uang deposit melalui akun DANA milik Terdakwa sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa memainkan judi Slot Provider Pragmatic Play Gates of Olympus dengan memasang taruhan atau bet sejumlah Rp. 800,- (delapan ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa akan memperoleh keuntungan apabila Terdakwa mendapat maxwin dengan perhitungan keuntungan Rp. 12.000,- x 500 = Rp. 6.000.000,- namun selama bermain judi slot tersebut Terdakwa belum pernah mendapatkan keuntungan atau kemenangan.
  • Bahwa Terdakwa sudah memainkan judi online jenis slot selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa tidak pernah menang taruhan.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  ----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Ia Terdakwa BAIZAN BIN MUAZI.HR pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Pasar Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Warung Kopi Pasar Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar, saksi Muktamir dan saksi Farza Riski beserta beberapa Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Baizan Bin Muazi.HR yang sedang memainkan judi online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 6A warna hitam dengan sisa saldo pada akun dengan user name BAIZAN12 sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Cara Terdakwa memainkan judi online jenis slot yaitu awalnya Terdakwa membuka aplikasi google chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 6A warna hitam milik Terdakwa, lalu Terdakwa membuka website www.hanoman88.com, lalu Terdakwa masuk menggunakan akun dengan user name baizan12 dan password 5566qwe, lalu Terdakwa mengirim uang deposit melalui akun DANA milik Terdakwa sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa memainkan judi Slot Provider Pragmatic Play Gates of Olympus dengan memasang taruhan atau bet sejumlah Rp. 800,- (delapan ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa akan memperoleh keuntungan apabila Terdakwa mendapat maxwin dengan perhitungan keuntungan Rp. 12.000,- x 500 = Rp. 6.000.000,- namun selama bermain judi slot tersebut Terdakwa belum pernah mendapatkan keuntungan atau kemenangan.
  • Bahwa Terdakwa sudah memainkan judi online jenis slot selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa tidak pernah menang taruhan.   

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  ---------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 30 Juli 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19900224 201403 2 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya