Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2024/MS.Jth HARIS AKBAR, S.H. M. AFZAL BIN JAILANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-812/L.1.27.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. AFZAL BIN JAILANI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 14/JTH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

M. AFZAL BIN JAILANI;

Tempat lahir

:

Leupung Baleu;

Umur / Tgl. Lahir

:

31 Tahun / 07 Februari 1993;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Keumilreu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pedagang;

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 03 Februari 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 05 Februari 2024 s.d. 24 Februari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 25 Februari 2024 s.d. 04 April 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

15 (lima belas) hari terhitung tanggal 25 Maret 2024 s.d 08 April 2024

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa ia Terdakwa M. AFZAL BIN JAILANI hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Kios S2 Cell Gampong Keumireu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada pertengahan bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Kios S2 Cell Gampong Keumireu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, terdakwa memperjual belikan koin emas higgs domino yang dilakukan Terdakwa dengan cara menampung terlebih dahulu atau membeli Koin Emas / Chip Higgs Domino dari pemain judi onlie Higgs Domino seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 B (1.000.000.000) dari setiap orang yang main Game Higgs Domino serta dikirim ke akun milik terdakwa  dengan username atau ID : 40503605 dengan Password Sayang di handphone android merk REALMI  warna hitam milik terdakwa. kemudian Koin Emas / Chip Higgs Domino  yang telah terdakwa tampung tersebut dijual kembali ke beberapa orang yang tidak terdakwa kenal yang ingin membeli Koin Emas / Chip Higgs Domino kepada terdakwa seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) untuk  1 B (1.000.000.000) Koin Emas / Chip Higgs Domino. Untuk membantu dalam jual beli koin emas Chip Higgs Domino tersebut, dan untuk transaksi lainnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone Android merk Realmi warna hitam.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, 03 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Kios S2 Cell Gampong Keumireu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar tim Polres Aceh Besar berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari penangkapan tersebut dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Android merk REALMI warna hitam yang digunakan untuk mengoprasikan aplikasi Higgs Domino dan transaksi lainnya dan uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sisa dari penjualan Koin Emas/ Chip Higgs Domino.
  • Bahwa dari hasil jual beli Koin Emas / Chip Higgs Domino tersebut keuntungan bersih yang terdakwa dapatkan dapat dalam 1 bulan sejumlah Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Chip Higgh Domino termasuk kedalam jenis perjudian (judi online) yang hukumnya haram.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------

 

Kota Jantho, 25 Maret 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

HARIS AKBAR, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19960204 202012 1 017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya